Manusia Sebagai Makhluk Ibadat
Maret, 24 2018
Manusia sebagai makhluk Ibadat
contoh ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :
1. Shalat
2. Puasa
3. Berhaji
4. Adzan
5. Iqamat
6. Berwudhu
7. Membaca al-Quran
Manusia sebagai makhluk Ibadat
ALLAH SWT. telah menciptakan makhluk
tidak lepas dari untuk menyembah kepada-Nya .sebagaimana yang sudah terkandung
dalam surat adz-zariyat ayat 56 yang artinya
"Tidak
aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah kepada-Ku".
itu bermaksud bahwa kita hidup di dunia
hal yang paling utama adalah beriman dan meyakini bahwa tiada Tuhan selain
ALLAH SWT. lalu mengucapkan dengan lisan dan membuktikan dengan amal perbuatan.
salah satu contoh amal perbuatan yang tertulis dalam al-qur,an adalah beribadah
kepada ALLAH SWT. definisi ibadah itu sendiri adalah semua perilaku yang
dilakukan oleh manusia apabila diniatkan karna ALLAH SWT. tak hanya shalat
,zakat dan berpuasa bahkan makan dan minumpun akan bernilai ibadah jika kita
meniatkannya karna ALLAH SWT. karna sesungguhnya segala amal perbuatan
itu tergantung pada niatnya. dan apa yang telah kita niatkan dengan benar
harus kita amalkan agar mendekatkan diri kita kepada sang Pencipta. Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW.
"Tidaklah dilahirkan
seorang anak melainkan dalam keadaan fitrah. Maka kedua ibu bapanyalah yang
meyahudikannya atau menasranikannya atau memajusikannya.”
Hal iru bermaksud bahwa sebelum
dilahirkannya kita ke dunia kita sudah dalam keadaan beriman kepada Allah SWT.
akan tetapi kita terlahir dalam keadaan yang berbeda-beda dan di lingkungan
yang berbeda-beda pula yang menyebabkan keyakinan seseorang tersebut berubah.
akan tetapi ada juga manusia yang mendapat petunjuk dan hidayah sehingga
kembali ke jalan yang benar dan tetap berada pada lindungan ALLAH SWT. Manusia
adalah sebaik-baik makhluk yang diciptakan-Nya. Bahwa setiap manusia yang
terlahir di dunia sudah siap untuk memikul amanah sesuai dengan apa yang
tertulis dalam lauhil mahfuz. sesungguhnya Allah SWT. tidak menguji
hambanya di luar batas kemampuan hamba itu sendiri.
Definisi Ibadat atau Ibadah adalah sebuah kata yang diambil dari
bahasa Arab 'Ibadah (عبادة). Dalam terminologi bahasa
Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
kata ini memiliki arti: Perbuatan atau penyataan bakti terhadap Allah atau
Tuhan yang didasari oleh peraturan agama.
adapun ibadah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1. IBADAH MAHDAH
Ibadah mahdah adalah ibadah yang terikat. maksudnya adalah penghambaan yang
hanya mengcangkup hubungan antara tuhan dan hamba-Nya. ibadah yang dilakukan
jelas ada keberadaan dalilnya baik dari al-qur'an maupun sunnah (hadist). yang
mewajibkan kita untuk melaksanakan ibadah ini agar menjadikan kita hamba yang
patuh atau taat. kita sebagai makhluk ibadah wajib meyakini bahwa apa yang
diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan
kita sendiri, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah
untuk dipatuhi:
contoh ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :
1. Shalat
2. Puasa
3. Berhaji
4. Adzan
5. Iqamat
6. Berwudhu
7. Membaca al-Quran
2. IBADAH GHAIRU MAHDAH
Ibadah ghairu mahdah adalah ibadah yang dilakukan selain hubungan antara Tuhan
dan hamba-Nya juga hubungan dengan makhluk disekitar-Nya. ibadah yang
dilaksanakan diatas dasar tidak ada dalil yang melarang maka ibadah ini boleh
dilaksanakan. Ibadah ini tergantung pada diri sendiri, baik-buruknya, atau
untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh
akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan,
dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.selama itu bermanfaat,
maka selama itu boleh dilakukan.
contoh ibadah
yang termasuk ghairu mahdah, adalah :
1. I’tikaf
2. Wakaf
3. Qurban
4. Shadaqah
5. Aqiqah
6. Dzikir dan Do’a
Allah SWT. juga
telah memberikan kita keringanan jika kita ada halangan dalam beribadah
,contohnya jika dalam dalam perjalanan yang tidak memungkinkan untkuk melakukan
shalat tepat waktu. adapun tata cara jika kita ingin mengganyi shalat yang
telah kita tinggalkan karena waktu dan tempat yang tidak meungkinkan untuk
melaksanakannya dengan cara shalat jama'.yaitu Shalat yang digabungkan, yaitu
mengumpulkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan
dalam satu waktu. Misalnya, shalat
Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu
Ashar. Shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib
atau pada waktu Isya’.Sedangkan Subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh
digabungkan dengan shalat lain. Shalat Jama' ini boleh dilaksankan karena
bebrapa alasan (halangan) berikut ini :
a. Dalam perjalanan yang bukan
untuk maksiat
b. Apabila turun hujan lebat
c. Karena sakit dan takut
d. Jarak yang ditempuh cukup jauh, yakni kurang lebihnya 81 km (begitulah yang disepakati oleh sebagian Imam Madzhab sebagaimana disebutkan dalam kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali).
b. Apabila turun hujan lebat
c. Karena sakit dan takut
d. Jarak yang ditempuh cukup jauh, yakni kurang lebihnya 81 km (begitulah yang disepakati oleh sebagian Imam Madzhab sebagaimana disebutkan dalam kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali).
Menjama’ shalat
boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya, baik musafir atau bukan dan
tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika
diperlukan saja.Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’
shalatnya adalah musafir ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di
tempat tujuan.
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma
berkata, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjama’ antara
Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya’ di Madinah tanpa sebab
takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika
ditanya hal itu kepada Ibnu Abbas beliau menjawab : ”Bahwa Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tidak ingin memberatkan umatnya.” (HR.Muslim
dll. Lihat Sahihul Jami’ 1070).
Sumber lain :
https://almanhaj.or.id/2267-pengertian-ibadah-dalam-islam.html
Komentar
Posting Komentar