Resume Takaran dan Timbangan
Dalam islam juga mengatur tentang
hukum jual beli dengan rinci. Berikut
ini adalah resume yang telah saya buat.
Allah SWT. Berfirman :
وأحل الله البيع وحرم الربا
Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan
harga, sedangkan membeli yaitu menerima barang tersebut.
Rasulullah juga memulai bisnis berdagangnya pada saat beliau
remaja. Tidak pernah saling curang dan saling berselisih. "Nabi dikenal
dalam usahanya dengan setinggi-tingginya nilai amanah, nilai kejujuran, dan
sikap menjaga kehormatan diri. Inilah karakter beliau di segenap sisi
kehidupannya hingga diberi gelar al-Amin," kata Al Mubarakfury.
Dalam proses jual beli minimal melibatkan 2 orang yang harus
terdapat Ijab dan Qabul. Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti
ucapan ” saya jual”,Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan
ucapan “saya beli”. Agar jual beli
dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi
beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis,
yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang
berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan. Pertama, yang berkaitan dengan
pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini,
yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan
demikian, tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum nalar,
orang gila atau orang yang dipaksa.
“Dua orang yang saling berjual beli punya hak
untuk saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduianya
saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib
dan cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila
keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut
barokah jual beli dari keduanya”.
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan shahihkan oleh Syaikh Al Bany
dalam shahih Jami no. 2886).
Diharapkan agar para saudagar muslim berlaku adil dalam proses jual
beli sesuai syariat agama islam. Seperti contoh yang banyak kita sering jumpai
dalam kehidupan sehari-hari yaitu saat berinteraksi di pasar masih banyak
pedagang yang melakukan takaran dan penimbangan dalam proses jual beli dan
banyak masyarakat yang tertipu, tidak mengetahui hal tersebut. Sebaiknya dalam
jual beli harus lah adil karna Allah sangat menganjurkan hal tersebut, tidak
mengurangi berat saat menakar barang.
Allah berfrman :
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ
نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Dan
sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban
kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya [al-An’âm/6:152].
Komentar
Posting Komentar