Resum Materi Faraidh
Bismillahirahmanirrahim
Semua manusia di dunia akan mengalami proses perjalanan
lahir, hidup, dan mati. Dan semua proses itu akan mendapatkan ganjaran serta
pertanggung jawaban atas perbuatan selama di dunia. Dan ketika seorang
meninggal dunia maka bekal yang dibawa hanyalah amal perbuatan saja. Jika selama
hidup dia memiliki harta benda maka harta benda tersebut menjadi harta waris
dan diwariskan kepada nasabnya. Dalam islam hal itu sudah diatur dalam ilmu
faraidh karena Islam sudah mengatur semunya dengan sempurna.
Apakah pengertian faraidh itu? Ilmu faraidh adalah ilmu
yang mengajarkan tentang pembagian harta warisan, siapa yang berhak dan
tidaknya, berapa bagian yang di dapat, dll.
Perhatikanlah, setelah menjelaskan hukum-hukum waris
di dalam surat yang sama, Allah swt. berfirman di dalam ayat berikutnya: “(Hukum-hukum
tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada
Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir
di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah
kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya
dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api
neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."
(Q.S. an-Nisaa' – 13,14).
Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam
membagi harta warisan ini. Jangan sampai orang yang berhak untuk mendapatkan
hak waris menurut syariat Islam, menjadi tidak mendapatkan hak warisnya, dan
sebaliknya malah orang yang tidak berhak menjadi mendapatkan harta waris.
Tentunya kita tidak akan dapat membagi harta waris ini dengan adil berdasarkan
syariat Islam, kecuali jika kita telah mengetahui ilmunya. Oleh karena itu,
saya mengajak kepada pembaca semua, hendaknya masing-masing kita
bersungguh-sungguh untuk belajar tata cara pembagian harta warisan ini.
Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang mendapatkan
warisan ada tiga:
1.
Nasab.
Allah swt berfirman:“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah, satu sama
lain lebih berhak (waris-mewaris).” (QS al-Ahzaab: 6)
2.
Wala’ (Loyalitas
budak yang telah dimerdekakan kepada orang yang memerdekakannya):Dari Ibnu Umar
dari Nabi saw, ia bersabda, “al-Walaa’ itu adalah kekerabatan seperti
kekerabatan senasab.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7157, Mustadrak
Hakim IV: 341, Baihaqi X: 292).
3.
Allah SWT
menegaskan:“Dan bagimu (suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh isteri-isterimu.” (QS an-Nisaa’: 12).
PARA AHLI WARIS DARI PIHAK LELAKI
Yang berhak menjadi ahli waris dari kalangan lelaki
ada sepuluh orang:
1 dan 2. Anak laki-laki dan puteranya dan seterusnya
ke bawah.
3 dan 4. Ayah dan bapaknya dan seterusnya ke atas.
5 dan 6. Saudara dan puteranya dan seterusnya ke
bawah.
7 dan 8. Paman dan anaknya serta seterusnya.
9. Suami.
10. Laki-laki yang memerdekakan budak.
PEREMPUAN-PEREMPUAN YANG MENJADI AHLI WARIS
Perempuan-perempuan
yang berhak menjadi ahli waris ada tujuh:
1 dan 2. Anak perempuan dan puteri dari anak
laki-laki dan seterusnya.
3 dan 4. Ibu dan nenek.
5. Saudara perempuan.
6. Isteri.
7. Perempuan yang memerdekakan budak.
ORANG-ORANG YANG BERHAK
MENDAPATKAN WARISAN
A.
Yang dapat 1/2:
1.
Suami yang dapat
seperdua (dari harta peninggalan isteri), bila si mayyit tidak meninggalkan
anak.
Allah swt berfirman: “Dan kamu dapat separuh dari apa yang ditinggalkan isteri-isteri kamu, jika mereka tidak meninggalkan anak.” (QS An Nisaa’: 12).
Allah swt berfirman: “Dan kamu dapat separuh dari apa yang ditinggalkan isteri-isteri kamu, jika mereka tidak meninggalkan anak.” (QS An Nisaa’: 12).
2.
Seorang anak perempuan.Cucu perempuan, karena
ia menempati kedudukan anak
3.
perempuan menurut
ijma’ (kesepakatan) ulama’.
4.
Saudara perempuan seibu dan sebapak
5.
Saudara
perempuan sebapak.
B.
Yang dapat 1/4 ;
dua orang.
1.
Suami dapat
seperempat, jika isteri yang wafat meninggalkan anak.
2.
Isteri, jika
suami tidak meninggalkan anak.
C.
Yang dapat 1/8;
hanya satu (yaitu):
Istri dapat
seperdelapan, jika suami meninggalkan anak.
Firman-Nya: “Tetapi jika kamu tinggalkan anak, maka isteri-isteri kamu dapat seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS An Nisaa’: 12).
Firman-Nya: “Tetapi jika kamu tinggalkan anak, maka isteri-isteri kamu dapat seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS An Nisaa’: 12).
D.
Yang dapat 2/3;
empat orang
1 dan 2. Dua
anak perempuan dan cucu perempuan (dari anak laki-laki).
Firman-Nya: “Tetapi jika anak-anak (yang jadi ahli waris) itu perempuan (dua orang) atau lebih dari dua orang, maka mereka daat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan (oleh bapaknya).” (QS An Nisaa’: 11).
Firman-Nya: “Tetapi jika anak-anak (yang jadi ahli waris) itu perempuan (dua orang) atau lebih dari dua orang, maka mereka daat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan (oleh bapaknya).” (QS An Nisaa’: 11).
3 dan 4. Dua
saudara perempuan seibu sebapak dan dua saudara perempuan sebapak.
Firman-Nya: “Tetapi jika adalah (saudara perempuan) itu dua orang, maka mereka dapat dua pertiga dari harta yang ia tinggalkan.” (QS An Nisaa’: 176).
Firman-Nya: “Tetapi jika adalah (saudara perempuan) itu dua orang, maka mereka dapat dua pertiga dari harta yang ia tinggalkan.” (QS An Nisaa’: 176).
E.
Yang dapat 1/3;
dua orang:
1.
Ibu, jika ia
tidak mahjub (terhalang).
Firman-Nya: “Tetapi jika si mayyit tidak mempunyai anak, dan yang jadi ahli warisnya (hanya) ibu dan baoak, maka bagi ibunya sepertiga.” (QS An Nisaa’: 11).
Firman-Nya: “Tetapi jika si mayyit tidak mempunyai anak, dan yang jadi ahli warisnya (hanya) ibu dan baoak, maka bagi ibunya sepertiga.” (QS An Nisaa’: 11).
2.
Dua saudara
seibu (saudara tiri) dan seterusnya.
Firman-Nya: “Dan jika si mayyit laki-laki atau perempuan tak meninggalkan anak dan tidak (pula) bapak, tetapi ia mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka tiap-tiap orang dari mereka berdua itu, dapat seperenam, tetapi jika saudara-saudara itu lebih dari itu maka mereka bersekutu dalam sepertiga itu.” (QS An Nisaa’: 12).
sumber materi :
http://www.aafahru.esy.es/faraidh/pengertian-ilmu-faraidh/
http://santribok.blogspot.com/2015/11/definisi-hukum-mawaris.html
Firman-Nya: “Dan jika si mayyit laki-laki atau perempuan tak meninggalkan anak dan tidak (pula) bapak, tetapi ia mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka tiap-tiap orang dari mereka berdua itu, dapat seperenam, tetapi jika saudara-saudara itu lebih dari itu maka mereka bersekutu dalam sepertiga itu.” (QS An Nisaa’: 12).
sumber materi :
http://www.aafahru.esy.es/faraidh/pengertian-ilmu-faraidh/
http://santribok.blogspot.com/2015/11/definisi-hukum-mawaris.html
Komentar
Posting Komentar