Ibadah Ghairu Mahdhah


IBADAH sudar sangat sering kita dengar kata-kata tersebut ditelinga kita, dan setiap hari kita melaksanakan ibadah. Mari kita bahas seksama apa itu ibadah sebelum kita bahas ibadah ghair mahdhah menurut yang saya rangkum dari beberapa sumber dan yang sudah kita bahas sekilas dimateri sebelumnya. Ibadah merupakan suatu uasaha kita untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah dalam islam itu ada dua macam yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah cintai dan ridhai dengan penuh ketundukan dan perendahan diri kepada Allah. Seorang hamba yang ibadahnya ingin dikabulkan hendaklah haruis memenuhi 2 syarat yaitu ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Definisi Ibadat atau Ibadah adalah sebuah kata yang diambil dari bahasa Arab 'Ibadah (عبادة). Dalam terminologi bahasa Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ini memiliki arti: Perbuatan atau penyataan bakti terhadap Allah atau Tuhan yang didasari oleh peraturan agama.
Dalam artikel ini saya akan membahas mengenai pembagian ibadah itu, yang mencakup ghairu mahdhah. Prinsip-prinsip ibadah adalah diantara salah satunya Niat, merupakan prinsip utama dalam beribadah karena semua perbuatan orang yang beriman kepada Allah dan Rasulullah SAW yang  diniatkan di jalan Allah bernilai ibadah ghairu mahdhah. Hakikat ibadah adalah tunduknya jiwa yang muncul dari keyakinan hati, menikmati kehadiran Allah yang memberikan semua kekuatan, kenikmatan, rasa, dan segalanya. Menyadari kekekalan Allah dan kenisbian manusia. Syarat-syarat diterimanya suatu ibadah adalah ikhlas dan sesuai syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tujuan dari ibadah adalah Ikhlas, semata-mata mengharap ridha Allah swt, Mahabbah dan tha’at (penuh rasa cinta dan tunduk), Istiqomah. Dan hikmah dari ibadah adalah Terhindar dari perbuatan keji dan mungkar, diri dan harta menjadi suci, Diri, fisik, dan psikis menjadi sehat dan Meraih surga dan menjauhkan dari siksaan api neraka.
Menyinggung materi yang kita bahas sebelumnya. Ibadah ghairu mahdah adalah ibadah yang dilakukan selain hubungan antara Tuhan dan hamba-Nya juga hubungan dengan makhluk disekitar-Nya. ibadah yang dilaksanakan diatas dasar tidak ada dalil yang melarang maka ibadah ini boleh dilaksanakan. Ibadah ini tergantung pada diri sendiri, baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika.  Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.

     contoh ibadah  yang termasuk ghairu mahdah, adalah :

 1.  I’tikaf

 2.  Wakaf

 3.  Qurban

 4.  Shadaqah

 5.  Aqiqah

 6. Dzikir dan Do’a

Allah SWT. juga telah memberikan kita keringanan jika kita ada halangan dalam beribadah ,contohnya jika dalam dalam perjalanan yang tidak memungkinkan untkuk melakukan shalat tepat waktu. adapun tata cara jika kita ingin mengganyi shalat yang telah kita tinggalkan karena waktu dan tempat yang tidak meungkinkan untuk melaksanakannya dengan cara shalat jama'.yaitu Shalat yang digabungkan, yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu. Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar. Shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib atau pada waktu Isya’.Sedangkan Subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan dengan shalat lain. Shalat Jama' ini boleh dilaksankan karena bebrapa alasan (halangan) berikut ini :

 a. Dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat
 b. Apabila turun hujan lebat
 c. Karena sakit dan takut
 d. Jarak yang ditempuh cukup jauh, yakni kurang lebihnya 81 km (begitulah yang disepakati oleh sebagian Imam Madzhab sebagaimana disebutkan dalam kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali).


Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya, baik musafir atau bukan dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja.Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya adalah musafir ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjama’ antara Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanya hal itu kepada Ibnu Abbas beliau menjawab : ”Bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tidak ingin memberatkan umatnya.” (HR.Muslim dll. Lihat Sahihul Jami’ 1070).




Sumber lain :



http://haykal-hmj.blogspot.co.id/2015/01/ibadah-mahdhah-dan-ibadah-ghairu-mahdhah.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia Sebagai Makhluk Ibadat

KETERBATASAN ILMU PENGETAHUAN

Resume Manusia Sebagai Makhluk Otonom