Manusia Sebagai Makhluk Ibadat

Maret, 24 2018

Manusia sebagai makhluk Ibadat


ALLAH SWT. telah menciptakan makhluk tidak lepas dari untuk menyembah kepada-Nya .sebagaimana yang sudah terkandung dalam surat adz-zariyat ayat 56 yang artinya 


     "Tidak aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah kepada-Ku".

itu bermaksud bahwa kita hidup di dunia hal yang paling utama adalah beriman dan meyakini bahwa tiada Tuhan selain ALLAH SWT. lalu mengucapkan dengan lisan dan membuktikan dengan amal perbuatan. salah satu contoh amal perbuatan yang tertulis dalam al-qur,an adalah beribadah kepada ALLAH SWT. definisi ibadah itu sendiri adalah semua perilaku yang dilakukan oleh manusia apabila diniatkan karna ALLAH SWT. tak hanya shalat ,zakat dan berpuasa bahkan makan dan minumpun akan bernilai ibadah jika kita meniatkannya karna ALLAH SWT. karna sesungguhnya segala amal perbuatan itu  tergantung pada niatnya. dan apa yang telah kita niatkan dengan benar harus kita amalkan agar mendekatkan diri kita kepada sang Pencipta. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

         

  "Tidaklah dilahirkan seorang anak melainkan dalam keadaan fitrah. Maka kedua ibu bapanyalah yang meyahudikannya atau menasranikannya atau memajusikannya.” 

 Hal iru bermaksud bahwa sebelum dilahirkannya kita ke dunia kita sudah dalam keadaan beriman kepada Allah SWT. akan tetapi kita terlahir dalam keadaan yang berbeda-beda dan di lingkungan yang berbeda-beda pula yang menyebabkan keyakinan seseorang tersebut berubah. akan tetapi ada juga manusia yang mendapat petunjuk dan hidayah sehingga kembali ke jalan yang benar dan tetap berada pada lindungan ALLAH SWT. Manusia adalah sebaik-baik makhluk yang diciptakan-Nya. Bahwa setiap manusia yang terlahir di dunia sudah siap untuk memikul amanah sesuai dengan apa yang tertulis dalam lauhil mahfuz.  sesungguhnya Allah  SWT. tidak menguji hambanya di luar batas kemampuan hamba itu sendiri. 

        

Definisi Ibadat atau Ibadah adalah sebuah kata yang diambil dari bahasa Arab 'Ibadah (عبادة). Dalam terminologi bahasa Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ini memiliki arti: Perbuatan atau penyataan bakti terhadap Allah atau Tuhan yang didasari oleh peraturan agama.


          adapun ibadah dibagi menjadi dua macam, yaitu :

1. IBADAH MAHDAH

        Ibadah mahdah adalah ibadah yang terikat. maksudnya adalah penghambaan yang hanya mengcangkup hubungan antara tuhan dan hamba-Nya. ibadah yang dilakukan jelas ada keberadaan dalilnya baik dari al-qur'an maupun sunnah (hadist). yang mewajibkan kita untuk melaksanakan ibadah ini agar menjadikan kita hamba yang patuh atau taat. kita sebagai makhluk ibadah wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan kita sendiri, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi:


  contoh ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :
1. Shalat
2. Puasa
3. Berhaji
4. Adzan
5. Iqamat
6. Berwudhu
7. Membaca al-Quran



2. IBADAH GHAIRU MAHDAH

              Ibadah ghairu mahdah adalah ibadah yang dilakukan selain hubungan antara Tuhan dan hamba-Nya juga hubungan dengan makhluk disekitar-Nya. ibadah yang dilaksanakan diatas dasar tidak ada dalil yang melarang maka ibadah ini boleh dilaksanakan. Ibadah ini tergantung pada diri sendiri, baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika.  Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.

     contoh ibadah  yang termasuk ghairu mahdah, adalah :

 1.  I’tikaf

 2.  Wakaf

 3.  Qurban

 4.  Shadaqah

 5.  Aqiqah

 6. Dzikir dan Do’a




Allah SWT. juga telah memberikan kita keringanan jika kita ada halangan dalam beribadah ,contohnya jika dalam dalam perjalanan yang tidak memungkinkan untkuk melakukan shalat tepat waktu. adapun tata cara jika kita ingin mengganyi shalat yang telah kita tinggalkan karena waktu dan tempat yang tidak meungkinkan untuk melaksanakannya dengan cara shalat jama'.yaitu Shalat yang digabungkan, yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu. Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar. Shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib atau pada waktu Isya’.Sedangkan Subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan dengan shalat lain. Shalat Jama' ini boleh dilaksankan karena bebrapa alasan (halangan) berikut ini :

 a. Dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat
 b. Apabila turun hujan lebat
 c. Karena sakit dan takut
 d. Jarak yang ditempuh cukup jauh, yakni kurang lebihnya 81 km (begitulah yang disepakati oleh sebagian Imam Madzhab sebagaimana disebutkan dalam kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali).


Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya, baik musafir atau bukan dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja.Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya adalah musafir ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjama’ antara Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanya hal itu kepada Ibnu Abbas beliau menjawab : ”Bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tidak ingin memberatkan umatnya.” (HR.Muslim dll. Lihat Sahihul Jami’ 1070).



Sumber lain :

https://almanhaj.or.id/2267-pengertian-ibadah-dalam-islam.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KETERBATASAN ILMU PENGETAHUAN

Resume Manusia Sebagai Makhluk Otonom