Postingan

Manusia dan Teknologi

Hommes mengemukakan bahwa, informasi IPTEK yang bersumber dari sesuatu masyarakat lain tak dapat lepas dari landasan budaya masyarakat yang membentuk informasi tersebut. Karenanya di tiap informasi IPTEK selalu terkandung isyarat-isyarat budaya masyarakat asalnya. Selanjutnya dikemukakan juga bahwa, karena perbedaan-perbedaan tata nilai budaya dari masyarakat pengguna dan masyarakat asal teknologinya, isyarat-isyarat tersebut dapat diartikan lain oleh masyarakat penerimanya. Disinilah peran manusia sebagai makhluk yang diberi kelebihan dalam segala hal, untuk dapat memanfaatkan segala fasilitas yang disediakan oleh Allah SWT melalui alam ini. Sehingga dengan alam tersebut manusia dapat membentuk suatu kebudayaan yang bermartabat dan bernilai tinggi. Namun perlu digarisbawahi bahwa setiap kebudayaan akan bernilai tatkala manusia sebagai masyarakat mampu melaksanakan norma-norma yang ada sesuai dengan tata aturan agama.  Ajaran Islam yang demikian telah mendorong umatnya untuk meng

Manusia Sebagai Makhluk Budaya

Manusia sebagai makhluk yang berbudaya tidak lain adalah makhluk yang senantiasa mendayagunakan akal budinya untuk menciptakan kebahagiaan, karena yang membahagiakan hidup manusia itu hakikatnya sesuatu yang baik, benar dan adil, maka hanya manusia yang selalu berusaha menciptakan kebaikan, kebenaran dan keadilan sajalah yang berhak menyandang gelar manusia berbudaya. Berbudaya merupakan kelebihan manusia dibanding mahluk lain. Manusia adalah makhluk yang paling sempurna bila dibanding dengan makhluk lainnya, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengelola bumi. Oleh karena itu manusia harus menguasai segala sesuatu yang berhubungan dengan kepemimpinannya di muka bumi disamping tanggung jawab dan etika moral harus dimiliki, menciptakan nilai kebaikan, kebenaran, keadilan dan tanggung jawab agar bermakna bagi kemanusiaan. Selain itu manusia juga harus mendayagunakan akal budi untuk menciptakan kebahagiaan bagi semua makhluk Tuhan Dengan berbudaya, manusia dapat memenuhi k

HALALAN\THAYYIBAN

HALALAN\THAYYIBAN Halal artinya dibenarkan. Lawannya haram artinya dilarang, atau tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan. Kita diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya kita harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan. Dalam ajaran Islam, semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa saja yang diharamkan. Yang haram itupun menjadi halal bila dalam keadaan darurat. Sebaliknya, yang halal pun bisa menjadi haram bila dikonsumsi melampaui batas. Pengertian halal dan haram ini sesungguhnya bukan hanya menyangkut kepada masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga menyangkut perbuatan. Jadi ada perbuatan yang dihalalkan, ada pula perbuatan yang diharamkan. Pengertian makanan dan minuman yang halal meliputi: 1.       Halal secara zatnya 2.       Halal cara memprosesnya 3.       Halal cara memperolehnya, dan

Resume Materi Makhluk Siyasah

Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan ia ke tempat yang serendah-rendahnya. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shalih, maka bagi mereka karunia yang tiada putus-putusnya. – Q.S. At-Tiin [95]: 4-6 AL-QUR’AN menggambarkan manusia sebagai makhluk yang menempati kedudukan yang sangat tinggi dan sangat khusus. Allah SWT, Sang Raja Semesta itu "mengajarkan kepada Adam nama-nama seluruhnya" (Q.S. Al-Baqarah [2]: 31) dan memintanya mengajarkan kembali rahasia-rahasia itu kepada makhluk-makhluk lainnya (Q.S. Al-Baqarah [2]: 33). Allah bahkan menyuruh kepada para Malaikat agar bersujud kepada Adam (Q.S. Al-Baqarah [2]: 34). Namun dalam pandangan beberapa filsuf, eksistensi manusia hanyalah sebuah kebetulan alamiah saja. Hidup dalam pandangan mereka hanyalah sebuah rutinitas untuk mengukur jalanan dari pagi sampai petang, mencari makan, mengisi lambung yang tak seberapa ini. Fiqh siyasah memegang peranan dan kedu

Resume Takaran dan Timbangan

Dalam islam juga mengatur tentang hukum jual   beli dengan rinci. Berikut ini adalah resume yang telah saya buat. Allah SWT. Berfirman : وأحل الله البيع وحرم الربا Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerima barang tersebut. Rasulullah juga memulai bisnis berdagangnya pada saat beliau remaja. Tidak pernah saling curang dan saling berselisih. "Nabi dikenal dalam usahanya dengan setinggi-tingginya nilai amanah, nilai kejujuran, dan sikap menjaga kehormatan diri. Inilah karakter beliau di segenap sisi kehidupannya hingga diberi gelar al-Amin," kata Al Mubarakfury. Dalam proses jual beli minimal melibatkan 2 orang yang harus terdapat Ijab dan Qabul. Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan ” saya jual”, Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan “saya beli”. Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi peng