HALALAN\THAYYIBAN
HALALAN\THAYYIBAN
Halal artinya dibenarkan. Lawannya haram
artinya dilarang, atau tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Sedangkan
thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan. Kita diharuskan makan
makanan yang halal dan thoyyib, artinya kita harus makan makanan yang sesuai
dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan. Dalam ajaran Islam,
semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya
beberapa saja yang diharamkan. Yang haram itupun menjadi halal bila dalam
keadaan darurat. Sebaliknya, yang halal pun bisa menjadi haram bila dikonsumsi
melampaui batas.
Pengertian halal dan haram ini sesungguhnya
bukan hanya menyangkut kepada masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga
menyangkut perbuatan. Jadi ada perbuatan yang dihalalkan, ada pula perbuatan
yang diharamkan.
Pengertian makanan dan minuman yang halal
meliputi:
1.
Halal secara zatnya
2.
Halal cara memprosesnya
3.
Halal cara memperolehnya, dan
4.
Minuman yang tidak halal
Dalam mengonsumsi makanan, umat Islam diperintahkan
untuk memakan makanan yang halal dan thayyib.Tentu saja makanan halal adalah
makanan yang boleh dikonsumsi, diproduksi dan diedarkan secara komersial. Allah
Yang Maha Menciptakan segala-galanya dengan kasih sayang-Nya menganugerahkan
bumi beserta isinya untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh
manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Namun, bukan berarti manusia
dapat memanfaatkan bumi beserta isinya itu dengan sebebas-bebasnya tanpa
memperhatikan batasan aturan (syariat) Allah. Termasuk dalam hal makanan
dan minuman, tidak semua yang ada di bumi ini, baik binatang, tumbuhan maupun
benda-benda lainnya itu halal dan baik (halalan thayyiban) bagi
manusia. Ada yang memang dibolehkan (halal) dan ada yang
dilarang (haram). Ada yang baik (thayyib), ada pula
yang tidak baik (khabits). Al-Qur’an telah jelaskan bahwa halal
merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar oleh manusia dalam mengonsumsi
makanan dan minuman. Ketetapan tentang halal dan haram atas segala sesuatu,
termasuk urusan makanan, adalah hak mutlak Allah dan Rasul-Nya. Adapun thayyib berkenaan
dengan standar kelayakan, kebersihan dan efek fungsional bagi manusia. Maka,
bisa jadi suatu makanan itu halal tapi tidak thayyib bagi manusia atau sebaliknya. Maka bila
dua syarat ini tidak terpenuhi dalam suatu makanan atau minuman, semestinya ia
tidak boleh dikonsumsi.
Kata Thayyib berarti “Lezat”, “Baik” dan
“Sehat”, “mententeramkan”, “paling utama”. Terkait dengan makanan halal, kata
thayib berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak
(kadaluarsa) atau tercampur najis. Singkat kata, makanan yang tidak
membahayakan fisik maupun akalnya ketika mengonsumsinya. pentingnya kita
menjaga diri kita, badan kita hingga dampak akhirat kita dari makanan dan
minuman yang kita konsumsi. Di sinilah syaitan terus mencoba menggelincirkan
manusia agar tersesat dari jalan-Nya, dengan mengonsumsi barang yang haram
dan khobaits.
Komentar
Posting Komentar