HALALAN\THAYYIBAN


HALALAN\THAYYIBAN

Halal artinya dibenarkan. Lawannya haram artinya dilarang, atau tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan. Kita diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya kita harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan. Dalam ajaran Islam, semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa saja yang diharamkan. Yang haram itupun menjadi halal bila dalam keadaan darurat. Sebaliknya, yang halal pun bisa menjadi haram bila dikonsumsi melampaui batas.
Pengertian halal dan haram ini sesungguhnya bukan hanya menyangkut kepada masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga menyangkut perbuatan. Jadi ada perbuatan yang dihalalkan, ada pula perbuatan yang diharamkan.
Pengertian makanan dan minuman yang halal meliputi:
1.      Halal secara zatnya
2.      Halal cara memprosesnya
3.      Halal cara memperolehnya, dan
4.      Minuman yang tidak halal
Dalam mengonsumsi makanan, umat Islam diperintahkan untuk memakan makanan yang halal dan thayyib.Tentu saja makanan halal adalah makanan yang boleh dikonsumsi, diproduksi dan diedarkan secara komersial. Allah Yang Maha Menciptakan segala-galanya dengan kasih sayang-Nya menganugerahkan bumi beserta isinya untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Namun, bukan berarti manusia dapat memanfaatkan bumi beserta isinya itu dengan sebebas-bebasnya tanpa memperhatikan batasan aturan (syariat) Allah. Termasuk dalam hal makanan dan minuman, tidak semua yang ada di bumi ini, baik binatang, tumbuhan maupun benda-benda lainnya itu halal dan baik (halalan thayyiban) bagi manusia. Ada yang memang dibolehkan (halal) dan ada yang dilarang (haram). Ada yang baik (thayyib), ada pula yang tidak baik (khabits). Al-Qur’an telah jelaskan bahwa halal merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar oleh manusia dalam mengonsumsi makanan dan minuman. Ketetapan tentang halal dan haram atas segala sesuatu, termasuk urusan makanan, adalah hak mutlak Allah dan Rasul-Nya. Adapun thayyib berkenaan dengan standar kelayakan, kebersihan dan efek fungsional bagi manusia. Maka, bisa jadi suatu makanan itu halal tapi tidak thayyib bagi manusia atau sebaliknya. Maka bila dua syarat ini tidak terpenuhi dalam suatu makanan atau minuman, semestinya ia tidak boleh dikonsumsi. 
Kata Thayyib berarti “Lezat”, “Baik” dan “Sehat”, “mententeramkan”, “paling utama”. Terkait dengan makanan halal, kata thayib berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluarsa) atau tercampur najis. Singkat kata, makanan yang tidak membahayakan fisik maupun akalnya ketika mengonsumsinya. pentingnya kita menjaga diri kita, badan kita hingga dampak akhirat kita dari makanan dan minuman yang kita konsumsi. Di sinilah syaitan terus mencoba menggelincirkan manusia agar tersesat dari jalan-Nya, dengan mengonsumsi barang yang haram dan khobaits.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia Sebagai Makhluk Ibadat

KETERBATASAN ILMU PENGETAHUAN

Resume Manusia Sebagai Makhluk Otonom