Resume Takaran dan Timbangan

Dalam islam juga mengatur tentang hukum jual  beli dengan rinci. Berikut ini adalah resume yang telah saya buat.

Allah SWT. Berfirman :
وأحل الله البيع وحرم الربا
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba

Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerima barang tersebut.
Rasulullah juga memulai bisnis berdagangnya pada saat beliau remaja. Tidak pernah saling curang dan saling berselisih. "Nabi dikenal dalam usahanya dengan setinggi-tingginya nilai amanah, nilai kejujuran, dan sikap menjaga kehormatan diri. Inilah karakter beliau di segenap sisi kehidupannya hingga diberi gelar al-Amin," kata Al Mubarakfury.
Dalam proses jual beli minimal melibatkan 2 orang yang harus terdapat Ijab dan Qabul. Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan ” saya jual”,Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan “saya beli”. Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan. Pertama, yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
“Dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduianya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya”. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan shahihkan oleh Syaikh Al Bany dalam shahih Jami no. 2886).
Diharapkan agar para saudagar muslim berlaku adil dalam proses jual beli sesuai syariat agama islam. Seperti contoh yang banyak kita sering jumpai dalam kehidupan sehari-hari yaitu saat berinteraksi di pasar masih banyak pedagang yang melakukan takaran dan penimbangan dalam proses jual beli dan banyak masyarakat yang tertipu, tidak mengetahui hal tersebut. Sebaiknya dalam jual beli harus lah adil karna Allah sangat menganjurkan hal tersebut, tidak mengurangi berat saat menakar barang.

Allah berfrman :
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya [al-An’âm/6:152].

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia Sebagai Makhluk Ibadat

KETERBATASAN ILMU PENGETAHUAN

Resume Manusia Sebagai Makhluk Otonom